Beranda | Artikel
Menjual Rumah dan Perabotnya
Senin, 1 Oktober 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Menjual Rumah dan Perabotnya adalah kajian yang disampaikan oleh: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. yang merupakan rekaman kajian kitab زاد المستقنع في اختصار المقنع atau populer dengan sebutan Kitab Zadul Mustaqni. Kitab ini merupakan kitab fiqih Madzhab Hanbali, karya Syaikh Syarifuddin Abu Naja Musa bin Ahmad Al-Hajawi rahimahullah dan merupakan ringkasan dari Kitab Al-Muqni karya Ibnu Qudamah rahimahullah. Kajian ini disampaikan pada 18 Dzul Hijjah 1439 H/ 30 Agustus 2018 M.

Download kajian sebelumnya: Menukar Dinar dan Dirham

Download juga Kitab Zadul Mustaqni – Format PDF di sini

Kajian Tentang Menjual Rumah dan Perabotnya – Kitab Zadul Mustaqni

Apabila seseorang menjual rumah, maka mencakup tanahnya. Tidak bisa penjual mengatakan “saya jual rumah sepuluh milyar”. Kemudian setelah terjadi akad, penjual mengatakan bahwa tanah tidak dijual karena diawal dia mengatakan bahwa yang dijual adalah rumah. Maka kalau dia tidak ingin menjual tanahnya, dia harus menyampaikannya dari awal. Jika tidak dijelaskan dari awal, maka mencakup didalamnya bangunan rumah itu. Atapnya dan pintu yang dipasangkan, tangga, rak yang dipaku, bejana atau tembikar yang tertanam. Itulah hal-hal yang termasuk dalam jual beli walaupun tidak disebutkan dalam akad. Kecuali apa yang ditinggal di dalamnya dari harta yang tersimpan. Misalnya seseorang menanam emas di bawah tempat tidurnya yang dipersiapkan untuk anak dan cucunya, maka ini bukan termasuk dalam jual beli rumah tersebut. Dengan demikian, sesuatu yang diletakkan disana adalah miliknya. Tapi kalau tidak sengaja tanpa sepengetahuan penjual ternyata tanah itu mengandung emas, batu mulia atau mineral yang bernilai tinggi, maka ini mengikut kepada akad jual beli. Karena dalam syariat, seseorang yang membeli tanah, kebawahnya sampai bumi ke tujuh dan keatasnya sampai langit ke tujuh menjadi miliknya. Oleh karena itu apabila anda membeli tanah dan tetangganya memiliki pohon yang buahnya menjulur ke tanah anda, maka buah itu halal jika anda ambil.

Ini bisa dikiaskan dalam jual beli mobil. Misalnya ada karpet yang dipasang permanen di dalam mobil tersebut. Maka karpet tersebut masuk kedalam jual beli. Jika karpet yang dipasang secara tidak permanen, maka itu tidak masuk kecuali disyaratkan oleh pembeli.

Simak penjelasan lengkap dan download MP3 kajian tentang Menjual Rumah dan Perabotnya – Kitab Zadul Mustaqni


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/44785-menjual-rumah-dan-perabotnya/